Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, menyatakan Terdakwa NE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 80 ayat (1) UU Rl No.35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.70.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.