Akan tetapi Walikota Bima S Arya disebut-sebut telah menerbitkan surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020. Warkat itu disebutkan pula untuk menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Bahkan alumnus ITB ini, suatu ketika pernah mengatakan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia adalah korban korupsi. “Sebagian besar kita adalah korban korupsi,” ucapnya,Jumat (29/12/2017) silam, seperti dikutip dari detik.com
Ia pun meminta media ini agar tidak memaksakan untuk membuat opini. “Ngga usah dipaksa giring opini,” tutup Dedie.
Seperti diketahui kelima terduga bromocorah itu merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan.