Jakarta, sketsindonews – Puluhan massa yang merupakan perwakilan pengemudi dan mantan Komisaris PT Metromini gelar aksi demo mengawal jalannya sidang perdata di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (10/8/20).
Zulham Kurniawan SH selaku kuasa hukum mantan komisaris PT Metromini mengatakan, kliennya menolak produk yudikatif. Sidang gugatan tersebut berlangsung di PN Jaktim dan dinilai menghambat unsur pidana.
“Kita minta seperti itu sebenernya mereka konsisten, seperti apa yang mereka tuntut di pengadilan ini yang mereka tuntut adalah produk yudikatif. Sebenarnya tidak boleh, keputusan pengadilan hanya bisa dilakukan upaya banding atau kasasi bukan dituntut lagi,” kata Zulham.





