Kembali ke soal penahanan jaksa kece, diinformasikan hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menaikan statusnya menjadi tersangka gratifikasi.
Peningkatan status kasus dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus menemukan adanya bukti permulaan terjadi tindak pidana. Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa Pinangki, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra atau DT.