Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kapuspenkum Kejagung Membenarkan Mutasi Dua Kajati

oleh
oleh
756 pembaca

Bogor, sketsindonews – Kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Hari Setiono membenarkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membebastugaskan Kajati Papua Barat Yusuf dan Kajati Sumatera Barat Amran.

“Sudah konfirm. Berita itu benar,” kata Hari Setiono kepada sketsindonews.com, Kamis (20/8/20) malam.

Menurut Hari, mutasi yang dilakukan dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen karier pegawai Kejaksaan RI.

Gambar

“Alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung,” tutup Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikabarkan telah membebastugaskan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Papua Barat dan Kajati Sumatera Barat. Yang kini dihuni oleh Jaksa Utama Madya Yusuf dan Amran SH MH sebagai Kajati Sumatera Barat.

Usut punya usut, ternyata pembebastugakan kedua kajati tersebut lantaran faktor usia alias masa persiapan pensiun.

Jika diteliti berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 172 Tahun 2020 Tanggal 19 Agustus tahun yang sama. Jaksa Yusuf lahir pada 25 April 1962 dan kini telah berusia 58 tahun. Sedangkan Jaksa Amran lahir pada 22 September 1963 atau sekarang berumur 57 tatun.

“Artinya usia kedua jaksa tersebut mendekati batas usia pensiun,” kata sumber kepada sketsindonews.com, Kamis (20/8/20) malam.

Kabarnya, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara itu, menempatkan keduanya menjadi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat RI).

Namun adik kandung dari TB Hasanuddin politisi dari PDIP, belum menentukan pengganti definitif untuk jabatan tersebut, dan memberikan amanah pejabat sementara kepada wakil kepala kejaksaan tinggi wilayah tersebut. 

“Memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 Lampiran Keputusan ini, ” demikian Kepja 172 yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 19 Agustus 2020.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready