Kapuspenkum Kejagung Membenarkan Mutasi Dua Kajati

oleh
oleh

Bogor, sketsindonews – Kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Hari Setiono membenarkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membebastugaskan Kajati Papua Barat Yusuf dan Kajati Sumatera Barat Amran.

“Sudah konfirm. Berita itu benar,” kata Hari Setiono kepada sketsindonews.com, Kamis (20/8/20) malam.

Menurut Hari, mutasi yang dilakukan dalam rangka pola karier diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen karier pegawai Kejaksaan RI.

“Alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung,” tutup Hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.