Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (19/8/20) berencana menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) pada kendaraan roda empat (Mobil) dan roda dua (Motor).
Pergub tentang ‘Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif’ tersebut membahas terkait kendaraan bermotor pada Bab III terkait ‘Pengendalian Moda Transfortasi’.
Pada pasal ke 7 point dikatakan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Dimana pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud meliputi kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Lalu pada pasal 8 point 1 dijelaskan dijelaskan bahwa Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).