Konsumen Apartemen Polisikan Tim Pengurus PKPU dan Direktur PT PDS

oleh -35 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Konsumen Apartemen Antasari 45, Indah Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo laporkan Eks Direktur PT Prospek Duta Sukses (PDS), Edhi Susanto sebagai pengembang apartemen Antasari 45 dan Tim Pengurus PKPU PT. PDS ke Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (31/8/20).

Dalam surat LP/5187/VIII/Yan.2.5/2020/SPKT.PMJ yang ditunjukkan kepada wartawan, laporan tersebut diterima PMJ dengan dugaan Penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana membuat daftar secara palsu dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 416 KUHP.

“Tim pengurus kita laporkan karena kita menduga ada tagihan yang mereka klaim bahwa itu adalah tagihan dari perusahaan luar negeri senilai U$D 25 Juta,” kata Kuasa Hukum Irfan Surya Harahap, SH, C.L.A dari I.S.H. dan Partners, yang merasa kalau memasukkan utang dari PT PDS tersebut tidak masuk akal.

Sementara, lanjut Irfan, sepengetahuan kliennya selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui asal-muasal utang senilai U$D 25 juta tersebut.

Dengan kondisi apartemen yang sejak dibeli pelapor hingga saat ini baru berdiri Basement, serta kemunculan utang PT PDS, Irfan menduga kejanggalan tersebut mengarah pada rangkaian penipuan.

“Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul utang sebanyak U$D 25 juta. Kalau sudah utang sebesar itu masa tidak bisa dibangun? Malah tiba-tiba PKPU jadi pailit,” ujarnya. Untuk itu lanjut Irfan, “Wajar kalau kita curiga, kita sudah bayar dan beli sampai sekarang tidak dibangun.”

Dengan langkah melaporkan ke PMJ tersebut, Irfan berharap segera ada tindaklanjut atas laporan yang mereka buat.

“Kita duga ada kongkalikong dalam proses PKPU, polisi perlu masuk di PKPU ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembangunan Apartemen Antasari 45 hingga saat ini masih tersendat. Serta saat ini seorang konsumen yang bernana Eko Aji Saputra juga melakukan gugatan PKPU akibat kerugian yang dialami senilai Rp 2 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.