Dirinya menjelaskan, bukan hanya kliennya yang tidak mengenal dengan Paryoto, tapi Hendra pun selaku kuasa hukum tidak mengenal apalagi Benny Simon Tabalajun, dan Achmad Djufri.
“karena hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian keluarlah nama Paryoto dan kawan kawan ikut tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama Benny Simon Tabalajun (DPO) dan Achmad Djufri (DPO) maka berjalan kasus ini hingga ke persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Gofur bahwa lapaoran tersebut sudah diselsaikan pada tahun 2018.
“Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” jelasnya.