Abdul Halim dalam hal ini optimis polisi akan mengusut tuntas kasus ini. Belum lagi polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO.
Diinformasikan kasus ini berawal dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny.
Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.
Alhasil, Abdul menempuh jalur hukum guna membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny yang dibantu oleh Achmad.
“Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah,” kata Abdul.