Berdasarkan hasil audit BPKP, ada potensi kerugian negara diperkiraan sekitar Rp300 juta. Adapun pagu anggaran pengadaan untuk kayak dari APBD Tobasa tahun 2017 sebesar Rp 200 juta.
Dari hasil rangkaian pemeriksaan ditemukan fakta hukum dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian 6 unit perahu kayak kategori double 3 unit dan single 3 unit.
“Hingga saat ini barang barang tersebut belum bisa ditunjukkan. Kami menduga pengadaannya fiktif,” terangnya.
Selain pengadaan perahu kayak, kata Gilbert, ada juga biaya yang dianggarkan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut diketahui saat ada bantuan dari BPDSU sebesar Rp100 juta dan dari BUMN Inalum sebesar Rp50 juta.