“Saksi mengaku dalam persidangan tidak permah merasa menandatangi surat tersebut antara Gunawan dan PT Bandar Bakau Jaya nomor registrasi 590/033/pemt tanggal 10 Agustus 2015,” jelas Hartono.
Selain itu pria yang gemar mengkoleksi aneka korek api kayu, dari berbagai negara, memyebutkan ketiga terlapor yakni Djakaria bersaudara dan Gunawan bin Dana, keukeuh menggunakan surat yang diduga palsu tersebut untuk mensomasi Dirut PT Farika Steel, Kasim pada Juni 2020.
“Tujuannya agar menghentikan kegiatan diatas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT Farika Steel mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan,” pungkas Hartono.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kabulkan gugatan PT Farika Steel atau FS, terhadap Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan ha katas tanah garapan seluas 20.000 m2.
Melalui penasihat hukum PT FS, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiano Ginting SH MH dan Harun Julianto C Sitohang SH MH CLA disebutkan bahwa Kades Margagiri telah membuat surat Nomor 400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat (PT FS).






