Padahal, kata Hartono, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan.
Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
Sementara itu Gevin staf law firm Emir Pohan dan rekan selaku kuasa hukum PT BBJ saat dikonfirmasi sketsindonews.com, Rabu (23/9/20) pagi. Mengatakan saat ini pihaknya tengah mengikuti anjuran pemerintah DKI Jakarta untuk berkerja dari rumah.
“Sorry pak kita untuk beberapa waktu ke depan akan work from home sistemnya. Jadi tidak akan ada di kantor,” tutup Gevin.
(Sofyan Hadi)