Soal Requisitor Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Hary Prasetyo Menilai Berlebihan

oleh
oleh

Lebih lanjut Hary juga menegaskan bahwa semua itu adalah kenaikan aset properti tersebut. Jika disandingkan dengan kewajiban masa lalu yang mencapai bunga di atas 16 persen, tidak akan pernah terpenuhi karena imbal hasil properti tersebut hanya 0,6 persen per tahun.

“Apa yang diperlukan? Direksi kembali tertimpa tangga dan kondisi ini diketahui oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham, diperlukan diskresi direksi atas hal ini, diperlukan ‘business judgement’ untuk menjaga ‘going concern’ Jiwasraya,” tegasnya.

Hary dalam pledionya mengaku sedih dan kecewa, sebab ia dituntut seumur hidup oleh Jaksa. Lantas, Ia pun menilai bahwa tidak ada satu pun hal yang baik di mata jaksa, untuk meringankan dirinya.

“Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan? Perjuangan saya menghidupkan, menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama 10 tahun, apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya sehingga saya harus dituntut seumur hidup? Saya merasa fakta persidangan terabaikan, isinya hanya mengulang dakwaan yang berasal dari BAP selama penyidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Hary Prasetyo, dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, serta dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Selain Hary, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga dituntut jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Jaksa meyakini ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.