“Selanjutnya atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” lanjut dia.
Dalam putusan Kasasi MA, masih kata Hari, Ida Bagus Surya Bhuwana dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan raga selama 6 bulan,” imbuhnya.
Selain itu Terpidana Ida Bagus ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakbar, dwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 miliar. ‘Dengan ketetapan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.
Saat ini Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana langsung menginap di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat guna menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara.

 
											




