Dirinya mengungkapkan, terhadap setoran modal Hiendra kepada Rezky ini sudah dikembalikan oleh Rezky. “Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK perkaranya Hiendra di putus dan dikalahkan oleh MA. Jadi gak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra mennyuap untuk perkara yang sudah diputus kalah,” tegas Maqdir.
Ironisnya tutur pria kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, 18 Agustus 1954 silam, mengenai dakwaan kedua. “Dalam dakwaan kesatu ini Pak Nurhadi diduga menerima gratifikasi beberapa orang, sebesar Rp. 37.287 miliar dari Handoko Sutjitro. Kemudian dalam dakwaan dikatakan Pak Nurhadi menerima uang sebasar Rp. 2,4 M dari Handoko Sutjitro, melalui Rezky Herbiyono dalam penguruan perkara Perdata di PN Surabaya. Akan tetapi menurut keterangan Handoko Sutjitro, transaksi antara dia dengan Rezky Heriyono karena ada jual beli mobil dari Renny Susetyo Wardhani,” beber pria bergelar doktoral ilmu hukum perbankan jebolan Universitas Indonesia.
Masih dalam surat dakwaan dikatakan, Nurhadi menerima uang sebesar Rp. 2,7 M dari Renny Susetyo Wardhani untuk pengurusan perkara perdata. “Akan tetapi menurut keterangan Renny Susetyo Wardhani transaksi dia dengan Rezky Herbiyono adalah jual beli Rumah dan tanah yang kemudian dibatalkan Donny Gunawan. Dan juga dalam dakwaan dikatakan Pak Nurhadi menrima uang sebesar Rp.7 M melalui Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara perdata. Akan tetapi menurut keterangan Donny Gnawan, yang terjadi adalah pinjam meminjam uang antara dia dan Rezky Herbiyono. Dan pinjam meminjam uang tersebut dengan bunga Freddy Setiawan
Bahkan dalam dakwaan diungkapkan bahwa Nurhadi menerima uang sebesar Rp. 23,5 miliar melalui HR. Santoso SH, untuk mengurus PK perkara perdata. “Tetapi dalam keterangan Freddy Setyawan dia hanya menduga uang diserahkan oleh Rahmat Santoso pengacara yang mengurus perkaranya kepada Pak Nurhadi. Sedangkan keterangan dari Rahmat Santoso tidak ada uang yang dia berikan kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky Herbiyono” jelasnya.
Maqdir juga membahas soal Riadi Waluyo dalam dakwaan dikatakan ada penerimaan uang oleh Nurahdi melalui Calvin Pratama sebasar Rp. 1.687 miliar dalam pengurusan perkara peradata di Denpasar. “Padahal keterangan dari Riadi Waluyo, uang tersebut ditransfer kepada Calvin Pratam karena dia membeli emas batangan” tutup Maqdir.






