Kejari Jakpus Toreh Prestasi Gemilang

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dicari selama tiga tahun, lantaran kasus penipuan sebesar Rp6,5 miliar. Dan bersandar pada putusan Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi No 761 K.IPID/2018 tanggal 14 Oktober 2018.

Dalton sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa.

Kemarin tim kejaksaan Jakpus mengulang aksinya kembali mengangkut secara paksa terpidana Elissa Gunawan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (22/10/20).

Elisa Gunawan merupakan target buruan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama ini. Lantaran wanita kelahiran 27 Agustus 1982 silam itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.

No More Posts Available.

No more pages to load.