Permintaan Maaf dan Koreksi

oleh -91 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan agenda putusan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Selasa (28/7/20).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 80 ayat (1) UU Rl No.35/2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.70.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.

Permintaan Maaf dan Hak Jawab

Disampaikan ‘Hak Jawab’ terkait berita yang tayang di sketsindonews.com pada (28/7/20) lalu, dengan judul “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara”, dengan isi berita yang telah diralat diatas.

Melalui hak jawab yang disampaikan pada Jumat (30/10/20) malam tersebut, dikatakan bahwa judul berita yang menyebutkan bahwa dia dihukum 8 bulan penjara tidak benar dan sangat menyesatkan karena hanya mendapat hukuman percobaan selama satu tahun.

“Berita tersebut juga sangat menggiring opini pembaca dengan menggunakan pilihan kata pada Judul dengan kata Hanya Divonis 8 Bulan Penjara yang merugikan nama baik saya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keberatan karena namanya ditulis dengan lengkap, sementara narasumber hanya ditulis inisial saja sehingga, dia mengangap hal tersebut mencemarkan nama baik saya dan seperti ada kesengajaan untuk menyebarluaskan secara dzalim kepada khalayak luas.

“sketindonews.com tidak pernah melakukan upaya konfirmasi apa pun terhadap saya untuk dapat menulis/menghasilkan sebuah berita yang berimbang, netral dan mengikuti kode etik jurnalisme. Kata-kata dari Sdri, NA yang berisi kata kata emosional dan negatif, sangat kasar dan brutal hanya ditulis secara bombastis dan dimuat tanpa memikirkan akibatnya pada diri saya dan keluarga,” ujarnya.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan penolakan terhadap opini dari NA yang menyebutkan, seperti berikut:

A. Bahwa menurut narasumber apa yang saya lakukan di luar kewajaran sebagai manusia serta membahayakan keselamatan anak-anaknya.

B. Bahwa kedua anak saya sering mendapat perlakuan yang tidak baik dari saya dan bukan hanya menjadikan anak-anak korban kekerasan tetapi juga berniat membunuh anak-anak saya sendiri.

C. Bahwa saya membantah dengan tegas kalimat : Ia menjelaskan, anaknya kerap mendapat perlakuan kasar dari Terdakwa NE. Anak saya sering dicubit sampai tangan dan kakinya biru-biru, lecet di paha. Juga bisa sampai berdarah dan merasa perih…… kata NA dengan berlinang air mata.

D. Bahwa saya mengakui dalam BAP bahwa saya akan terus mencubit sampai berdarah dan bila sudah pingsan akan ditusuk (tidak ada pengakuan/pernyataan apa pun oleh saya mengenai hal ini)

E. Bahwa saya akan menusuk anak anak saya dan menduduki tangan anak pertama saya.

Atas berita yang tayang dengan judul “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara” tersebut, Dewan Pers telah menyampaikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor: 39/PPR-DP/X/2020 pada 14 Oktober 2020 dan menyatakan bahwa sketsindonews.com melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita yang diatur di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012.

Atas keputusan tersebut, kami selaku redaksi Meminta Maaf kepada NE selaku pengadu serta masyarakat atas berita tersebut dan telah melakukan koreksi terhadap isi berita serta merubah judul yang sebelumnya “Ironis, Pelaku Kekerasan pada Anak Hanya Divonis 8 Bulan Penjara” menjadi “Pelaku Kekerasan pada Anak Dihukum Masa Percobaan 1 Tahun”

(Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.