Jakarta, sketsindonews – Belum genap satu bulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.
Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan.
Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.
“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA,” ujarnya, Selasa (3/11/20).
Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.
Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.
“Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)







