Jakarta, sketsindonews – Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte digelar hari ini.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaannya Penuntut Umum Zulkifli menyebut terdakwa Napoleon Bonaparte, meminta uang suap dari Joko Tjandra untuk diberikan ke “petinggi kita”.
“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” ucapnya, Senin (2/11/2020).
Jaksa Zulkifli mengatakan Napoleon mengungkapkan hal itu kepada rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi pada 27 April 2020 di ruang Kadihubinter.
“Selanjutnya sekitar pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dengan membawa ‘paper bag’ warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri,” tutur dia.
Kronologis peristiwa
Awalnya pada April 2020, Joko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun ingin masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Joko mendapat informasi bahwa “Interpol Red Notice” atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Joko Tjandra diketahui masuk dalam DPO InterpolL sejak 12 Februari 2015. Joko Tjandra lalu menghubungi rekan-nya Tommy Sumardi untuk mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Tommy lalu menemui Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit “file” surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan “Red Notice” yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.