Sesjen Djoko menjelaskan, beberapa tujuan dan manfaat dalam mengasuransikan Barang Milik Negara yaitu : sebagai upaya Kemenhub dalam mengamankan Barang Milik Negara, untuk menjaga kepastian keberlangsungan pelayanan umum; menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan; serta untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi di Indonesia.
“Dengan adanya pengasuransian BMN diharapkan dapat kita peroleh manfaat dalam upaya pengoptimalan Barang Milik Negara untuk menunjang produktifitas kerja dan keberlangsungan bernegara,’’ ungkap Sesjen Djoko.