Irwandi : Ingin Buktikan Bahwa Seruan Gubernur DKI Mampu di Taati Pelaku Dunia Usaha Tidak Ciptakan Kerumunan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman Nomor 352 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pengendalian penyebaran Covid – 19 pada lingkup perindustrian dan perdagangan UMKM untuk melarang aktifitas kegiatan bagi Unit Usaha lain, PKL Binaan, Wisata Kuliner untuk tidak lakukan, dimanakegiatan mulai tanggal 24 – 25 Desember 2020 serta dilanjut pada tanggal 31 – 1 Januari 2021 untuk di tutup hingga pukul 19.00 WIB.

Ini merupakan tindak lanjut aturan dari Ingub Nomor : 64/2020 dan Seruan Gubernur DKI Nomor :17/2029 terkait larangan lakukan aktifitas pada lingkup perindustrian dan perdagangan UMKM saat libur Natal dan Tahun Baru.

Faktanya, masih banyak PKL dan Kuliner Malam Hari gelar kegiatan ini seperti Kawasan Kuliner Pecenongan serta sudut jalanan masih lakukan operasi tanpa ada petugas di lokasi tersebut.

Walikota Jakarta Pusat Irwandi didampingi para pejabat tingkat Kota menyusuri beberapa lokasi pusat kerumunan di wilayah Jakarta Pusat, saat monitor, dia mengatakan, dirinya secara tegas terus memantau pada beberapa titik kawasan kegiatan ekonomi untuk melihat langsung efektifitas aturan tersebut saat memantau Kuliner jalan Sabang Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.