Kejari Karimun ‘TENGGELAMKAN’ 5 Kapal Asing

oleh
oleh

Karimun, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Karimun menenggelamkan Lima Kapal Ikan Asing, 4 diantaranya dari Vietnam dan 1 lagi dari Malaysia yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Kepulauan Riau, Senin (28/12/20).

Kapal Asing ini merupakan kasus penangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disaksikan oleh Kejari Karimun dan PSDKP Batam.

Penenggelaman Kapal Asing tersebut dilakukan Senin petang kemarin dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono, secara simbolis dengan menekan tombol sirene mengatakan kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.