“Terakhir KG 85572 TS dengan terpidana Nguyen Huu Phuoc berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.24/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.
Kapal ikan tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” Ucap Hari Setiyono.
Acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
(Ian)