Jakarta, sketsindonews – Kasus klinik aborsi ilegal yang diungkap pihak Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 silam. Saat ini perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Jakarta Pusat.
Rencananya hari ini, Selasa (5/1/2021), PN Jakpus akan mengagendakan kesaksian pihak terkait oleh jaksa penuntut umum Trees Juniarti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi online dengan omzet Rp 10 miliar. Sepanjang perjalanan praktik aborsi online, dokter DK sudah menguras 32.760 janin.
Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.
Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.
Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar. Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.
Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.
DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.
Asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52). Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.
10 tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
9 Terdakwa dalam surat dakwaan JPU
Sementara dalam surat dakwaan JPU Tress Juniarti, para terdakwa berjumlah sembilan orang, yakni: terdakwa 1. Lina, bersama-sama Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Terdakwa 3 Yuslina, Terdakwa 4. Lilis Lestari, Terdakwa 5. Mimin Mintarsih alias Pupung, Terdakwa 6. Natalia, Terdakwa 7. Sri Mulyati, serta Terdakwa 8. Ega Darmawan dan Terdakwa 9. A. Rahman alias Bento, sejak bulan September 2017 sampai hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara tahun 2017 sampai bulan September 2020, bertempat di klinik aborsi tanpa nama milik Terdakwa 1. Lina depan Yakes Telkom yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Raya No.6 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2),
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sofyan Hadi)







