Tahun Baru Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi

oleh -73 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mengawali tahun baru 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan.

Terpidana yang berhasil diamankan oleh penegak hukum yakni, Lisa Lukitawati. Dia ditangkap saat berada di Jalan Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut keterangan Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Leo Simanjuntak, yang diterima sketsindonews.com. menyebutkan perempuan kelahiran Jakarta 1970 silam, merupakan orang yang wajib menjalani hukuman pidana terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Gambar

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen,” kata Leo dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/21).

Atas keputusan hukum yang telah inkrah itu, kata Leo Simanjuntak, wanita yang diringkus di Jalan Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan. Wajib menjalani pidana kurungan.badan selama 7 tahun. “Dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.

Selain pidana penjara dan denda, Lisa juga ujar Leo, diharuskan menjalankan pidana tambahan berupa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613,00.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tutup Leo Simanjuntak.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.