“Pada awal tahun 2021 ini saya menyerahkan 584.407 lembar sertifikat hak atas tanah kepada para masyarakat bersamaan dengan penyerahan sertifikat di tiap-tiap lokasi di 26 provinsi oleh gubernur, bupati, atau wali kota,” kata Presiden Jokowi, Selasa (05/01/21).
“Penyerahan sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah,” ucap Presiden.






