Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte Menduga Kesaksian Tommy Sumardi Palsu

oleh
oleh

Pada adegan No 13 diterangkan: ”Tanggal 27 April 2020 jam 16.02 WIB, Tersangka Tommy Sumardi dan Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, meninggalkan Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dan masuk ke dalam mobil Alphard warna putih No. Pol B-114-FAU yang didalamnya ada saksi Winarno aias Wiwid dan saksi Supiadi. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap”.

Berdasarkan fakta tersebut maka kesaksian Tommy Sumardi di depan persidangan, tentang adanya peristiwa pertemuan yang menghasilkan “kesepakatan” hasil negoisasi dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di ruang kerjanya yang meminta biaya dinaikan menjadi sebesar Rp 7 Milyar, dan dikonsultasikan melalui telepon kepada Joko Soegiarto Tjandra, adalah merupakan keterangan palsu.

“Pertemuan semacam itu dimana ada negosiasi segala membutuhkan waktu minimal lima belas menit” ia menegaskan.

Faktanya masih kata Napoleon, kedatangan Saksi Tommy Sumardi pada tanggal 27 April 2020 ke Gedung TNCC Mabes Polri hanya menelan waktu 8. menit. “Sejatinya pada tanggal 27 April 2020 itu, Saksi Tommy Sumardi tidak bertemu dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Hal ini berkesesuaian dengan kesaksian Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, saksi Fransiscus Dumais, dan saksi Dwi Jayanti Putri, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kompak menyatakan pada tanggal 27 April 2020 itu Tommy Sumardi tidak bertemu Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte” ujarnya lagi.

Dugaan kesaksian palsu Tommy Sumardi diulangi lagi dalam memberikan keterangan tentang peristiwa pertemuan dan penyerahan uang tanggal 28 April 2020, 29 April 2020. Keterangan palsu Tommy Sumardi yang lainnya juga terbongkar habis. Termasuk pengakuan palsunya, yang menyatakan tidak pernah bertemu lagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada sepanjang tahun 2020. Usai Tommy Sumardi mengaku seperti itu di depan persidangan, Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte lalu maju ke depan menghampiri meja majelis hakim menyerahkan bukti foto Tommy Sumardi tengah berada di ruang kerja Kabareskrim, memimpin doa ulang tahun Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang dirayakan secara terbatas pada taggal 5 Mei 2020. “Ini artinya Tommy Sumardi lagi-lagi berbohong;” ungkapnya dengan nada penuh kekesalan

Menurut Irjen Pol Napoleon Bonaparte, semua keterangan saksi Tommy Sumardi selain palsu juga dikualifisir sebagai kesaksian “Unus Testis Nullus Testis ” atau tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Pada bulan Maret 2020, sebelum mengenal Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte, atas permintaan Joko Soegiarto Tjandra untuk mengecek red notice di Divhubinter Polr, Tommy Sumardi meminta uang sebesar Rp. 25 milyar kepada pemilik Hotel Mulia itu. Terjadi negosiasi, Joko Sugiarto Tjandra meminta diturunkan Rp. 5 milyar. “Saat itu saya tidak setuju, seminggu kemudian, Joko Soegiarto Tjandra mengubungi saya kembali untuk membicarakan berapa yang saya minta terkait pengurusan red notice tersebut dan pada saat itu disetujui Rp. 10 milyar akan diserahkan kepada saya untuk mengurusan pengecekan red notice” ujar Tommy Sumardi di depan persidangan.

Rekayasa Perkara Diduga Melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Di akhir kesaksian Tommy Sumardi, Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte secara mengejutkan meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman testimoni Tommy Sumardi di kamar tahanan sesaat setelah ditahan. Permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim untuk diperdengarkan tadi malam. Namun diperbolehkan diputar pada saat pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Irjen Pol Napoloen Bonaparte akhirnya membacakan transkipsi testimoni yang berisi pengakuan Tommy Sumardi, bahwa kasusnyya dan Irjen Napoleoen Bonaparte itu direkayasa Kabareskrim Polri, dengan motif untuk menyelamatkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dari pertarungan tahta Kapolri yang bakal digelar pada Januari 2021. Dalam persidangan Tommy Sumardi mengaku telah mengenal Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sejak masih menjabat Kapolsek Kalimalang, berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Tatkala skandal Joko Soegiarto Tjandra mencuat nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menurut Tommy Sumardi dikaitan terlibat, sehigga dihantam kelompok kiri dan kanan termasuk datang dari arah Pasar Minggu (BIN). Jalan satu-satunya untuk membantah ketidakterlibatannya dalam skandal Joko Soegiarto Tjandra, adalah dengan mentersangkakan Tommy Sumardi, dengan persangkaan memberi suap.

Lantaran Tommy Sumardi dijadikan sebagai pihak pemberi maka harus ada pihak penerima suap. Untuk itu ditetapkanlah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai pihak yang menerima suap.

No More Posts Available.

No more pages to load.