“Tanah/lokasi tsb adalah Hak milik Pertamina Persero. Kelengkapan dokumen kepemilikannya 100 % sempurna sesuai UU Agraria,” kata Aditya kepada sketsindonews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/1/21).
Dia juga menyebut bahwa warga yang datang ke Komnas HAM, merupakan warga yang berusaha memiliki lahan tersebut.
“Yang telah diprovokasi oleh para pihak yang menjanjikan bahwa lahan yang mereka duduki untuk sekian tahun, (walau tanpa hak) bisa di sertifikatkan oleh provokator tersebut,” ujar Aditya.
Saat ditanya terkait proses hukum di Pengadilan, Aditya juga membenarkan bahwa saat ini sengketa lahan tersebut sedang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.