“Benar, ada pihak yang mengaku ahli waris dari lahan Pertamina Persero ini, tapi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut, melakukan gugatan perdata di PN Selatan,” katanya.
Terakhir, dia juga menyebut bahwa pihak yang melakukan gugatan tidak ada hubungan dengan warga yang melapor ke Komnas HAM.
“Tapi tidak ada hubungannya dengan para penghuni tanpa hak, yang datang ke Komnas Ham, mereka bukan pihak dalam gugatan,” tutup Aditya.
(Eky)