Jakarta, sketsindonews– Majelis hakim pimpinan Rosmina SH MH mempertanyakan status hukum Dirut PT Pilar Mars Pratama atau PT PMP, Hilarius Ferry Anorta dalam persidangan dugaan kasus gratifikasi berupa fasilitas kredit dari Kantor cabang PT. Bank Bukopin Jalan Saharjo Jakarta Selatan, kepada terdakwa Dadang Ibu Windartoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/21).
“Bagaimana tanggungjawab saksi dalam kasus ini?” tanya Ketua Majelia Haki Rosina SH MH. “Saya yang tanggungjawab pembayaran hutang Bu,” ucap Ferry.
Kemudian Hakim Rosmina kembali bertanya “Bagaimana bentuk tanggungjawab saudara dalam perkara ini,” tanya Rosmina. Atas pertanyaan hakim tersebut saksi Ferry hanya diam saja. Tiba-tiba JPU Herlan dari Kejati DKI menjawab pertanyaan majelis hakim, dengan mengatakan. “Masih saksi bu,” tutur dia.
Perlu diketahui saksi Hilarius Ferry Anorta menyebut dirinya sebagai penanggungjawab pembayaran hutang Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar dalam perkara dugaan pemberian gratifikasi.
Sebab menurut Ferry, dihadapan majelis hakim, dirinya yang mempunyai ide serta memberikan dokumen perusahaan PT PMP untuk diajukan proposal pinjaman kepada Bank Bukopin cabang Jalan Sahardjo Jaksel. Meskipun perusahaan tersebut sudah bubar alias tidak aktif lagi di bidang adversiting. “Saya yang punya ide dan menyerahkan dokumen perusahaan Bu hakim,” aku Ferry.