Korban kemudian mengajukan gugatan ke PTUN No.66/G/2019/PTUN. Srg tanggal 16 Desember 2019. Pada pada 17 Maret 2020 pelapor mengajukan bukti surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut yang diberi tanda T 1-5.
Saat pemeriksaan saksi Asmawi MM selaku mantan Camat Bojonegara disebutkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan antara Gunawan kepada PT BBJ tersebut bernomor Reg: 590/033/Pemt tanggal 10 Agustus 2015.
Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan PT FS, yang secara tidak langsung mengisyaratkan adanya pemalsuan terkait kasus tersebut.
Tidak itu saja, putusan PTUN Serang dikuatkan pula oleh PTTUN DKI Jakarta. “Meskipun tergugat/pembanding berwenang menerbitkan obyek sengketa akan tetapi yang dijadikan obyek kewenangannya tanah yaqng dicantumkan dalam surat keterangan hak garapan tersebut adalah tanah negara yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan.
Tanah negara sendiri adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara sehingga tidak boleh dihapuskan/dialihkan atau diperjualbelikan,” kurang lebih demikianlah amar putusan PTTUN DKI Jakarta.
Dengan demikian semakin dikuatkanlah putusan PTUN Serang yang menyatakan batal surat keputusan kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang berupa surat keterangan menggarap nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 seluas 10.000 m2 atas nama Gunawan bin Dana.
Majelis hakim juga mewajibkan Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang untuk mencabut surat keterangan menggarap No 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 seluas 10.000 m2 atas nama Gunawan bin Dana.
(Sofyan Hadi)