Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Jaksa Hadirkan 7 Saksi Kasus Korupsi PT Danareksa Sekuritas

oleh
oleh
5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Kembali digelar oleh majelis hakim pimpinan Ignatius Eko Purwanto SH MH, pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum mendudukan empat orang terdakwa yaitu; mantan Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier AR Latief; Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.

Dan agenda persidangan kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Dr Erianto SH MH ke meja hijau.

Gambar

JPU juga menghadirkan ketujuh orang saksi yakni, Ayuningtyas Nur Paramita, Eri Firmansyah, Reza Pahlawan, Reindi Diego Sudarjo, Darwin Fadli, Stevan Hariyanto dan Gregorius Edwin.

Kasus bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham PT SIAP yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Sehingga diduga mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup, yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi), hingga saat ini merugi sebesar Rp105.237.990.293 sehingga menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready