Merujuk dalam Pasal 194 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, menyebutkan dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Bahwa terdakwa dokter Subur Suripno Bin Hadikisworo selaku dokter umum yang tidak mempunyai izin praktek di klinik dokter Susanto WS Spog dan hanya teregister di Konsil Kedokteran Indonesia nomor 31111003160576. Bersama-sama dengan Atun, Rahmat, Ida, Lilis, Waskito, Wati, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Pada Senin 3 Agustus 2020 pukul 12.00 Wib di Jalan Raden Saleh 1 No 10A Kelurahan Kenari Jakarta Pusat. Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Jaksa Hartono saat membacakan surat dakwaan, Selasa (26/1/21).
Persidangan ini dipandu oleh Ketua majelis hakim Muslim SH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.