Seusai pembacaan surat dakwaan Hakim Muslim sebagai pimpinan sidang, sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Susanto, “terdakwa apakah ada keberatan mengenai isi surat dakwaan?,” tanya hakim. Terdakwa Susanto menjawab, “Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan jaksa,” elaknya.
Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Dedi bekerja di klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat karena keadaan. “Saya melalukan hal itu karena keadaan pak hakim,” kata terdakwa Dedi Kurniawan kala itu.