Atas hal tersebut, mereka juga berharap masyarakat tidak terprovokasi lebih jauh. “Serta meminta kepada semua masyarakat Papua dan Papua Barat untuk tidak terprovokasi atas gerakan radikalisme, separatisme, yang menunggangi isu rasis yang dialamatkan kepada saudara Natalius Pigai dengan tujuan disintegrasi NKRI dan Tanah Papua,” harapnya.
Ambroncius Nababan Jadi Tesangka
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/21).