Diduga Tanpa Izin, Kuasa Hukum PT BMP Minta Proyek Pembangunan Dihentikan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL. Melayangkan surat permohonan kepada Direskrimum Polda Banten agar menerbitkan surat penghentian kegiatan proyek pembangunan perumahan PT Modernland Cilejit.

Pasalnya menurut Hartono, pihaknya adalah pemilik sah tanah yang tengah dikerjakan itu merupakan kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona di blok 05 hingga 13, Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Klaim kuasa hukum PT BMP bersandar pada bukti surat diantaranya, berupa izin prinsip dari bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA. Kemudian izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, masing-masing tahun 1995, 1996 dan 1997. Selanjutnya surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998. Berikutnya surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.