Jakarta, sketsindonews – Keberadaan proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) yang rusak diterjang banjir di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menuai masalah baru. Proyek senilai Rp 4,8 miliar tersebut ternyata banyak diprotes warga soal pembebasan lahan.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah wartawan hadir ke lokasi proyek pada Jumat (29/1/21) siang. Di sana warga sebagai pemilik lahan meminta keadilan pemerintah terutama kepada pemilik proyek agar memperlakukan rakyat kecil secara bijaksana. Sebab pemilik lahan hanya diberi uang Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
Informasinya lahan yang dijadikan setapak jalan untuk kepentingan proyek, akan dihargai Rp 25 ribu per meter. Hitungan tersebut dimulai sejak awal hingga pengerjaan selesai. Setelah dikalkulasi, seharusnya pemilik lahan ada yang mendapatkan Rp 7 juta, Rp 8 juta, dan Rp 9 juta.
“Kami diberi uang tidak sampai diangka jutaan, tapi ratusan. Padahal sudah ada kesepakatan dengan beberapa warga yang disaksikan tokoh masyarakat, jika pemilik lahan akan diberi uang dengan jumlah yang sesuai hitungan,” kata salah seorang warga pemilik lahan di sekitar proyek.
Ia mengaku bahwa sebelumnya memang ada rapat musyawarah antara pemilik proyek dengan tokoh masyarakat dan warga pemilik lahan. Tujuannya meminta agar hadirnya proyek dengan jumlah fantastis tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebagai solusinya, rapat disepakati jika pemilik lahan akan jadi perhitungan selama pengerjaan berlangsung.
Di lokasi proyek, salah seorang pemborong pengerjaan Zaini membenarkan informasi tersebut. Bahkan saat proyek disidak anggota dewan, sejumlah warga terang-terangan menyampaikan jika pembebasan lahan masih menimbulkan masalah. Sebab jumlah yang diterima disebut-sebut tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Warga yang tidak paham dengan aturan main proyek, kami yang disangka bermain. Padahal kami sebagai pekerja tidak tahu-menahu soal pembebasan lahan. Kami juga di bawah kendali pemilik proyek,” tutur Zaini.
Pembebasan lahan kata dia, tentu ditangani langsung oleh pemilik CV proyek, sebagaimana aturan pengerjaan. Dari ini jika mengacu pada aturan tersebut, pemilik proyek tidak serta-merta mengumpulkan warga pemilik lahan tanpa persetujuan tokoh masyarakat.
“Tokoh masyarakat selalu jadi sandaran dalam hal-hal masalah sosial. Sehingga dapat mengendalikan warga untuk meminta agar keberlangsungan proyek diberi restu tanpa ada gejolak,” ungkapnya.
Zaini menduga, pembebasan lahan tidak akan terkuak jika di antara tokoh masyarakat dengan pemilik lahan tidak ada yang kongkalikong. Sebab baginya pemilik proyek selalu berhati-hati dalam memberikan komitmen. Masalahnya, proyek tersebut tidak akan lancar jika tanpa dukungan warga setempat.
(nru/jkt)







