Diduga PT KHE Beli Tanah Tidak Sah

oleh
oleh

Bengkulu, sketsindonews – PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) anak grup PT. Paramount Enterprise International, diduga membeli tanah tidak sah dari Samiun, warga Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Pasalnya, transaksi jual beli tanah diduga berdasarkan keputusan sepihak yang bukan kewenangannya.

“Ya, (tanah) sudah dibayarkan (ke Samiun). Besarannya saya nggak tahu, bukan bagian saya. Pembayaran langsung dari perusahaan,” ujar Legal Permit PT. KHE, Afanthio Wira Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan di area tanah, wilayah Talang Ratu, Lebong, Kamis (28/1/21) siang.

Thio menjelaskan, kedatangan dirinya ke lahan tersebut karena diutus langsung oleh Direktur PT. KHE, Zulfan Zahar. Zulfan yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi tahun 2020, mengutus Thio untuk menyaksikan pengukuran tanah oleh ATR/BPN Lebong.

Hadir juga unsur tripika, Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, serta anggota Satuan Intelkam Polres Lebong. Sedangkan perwakilan Babinsa Koramil 409-08 Rimbo Pengadang dihadirkan oleh pihak keluarga Mahmud Damjaty, selaku pemilik dokumen asli jual beli tanah.

Tampak juga adik kandung Lasmudin, selaku Kepala Desa Teluk Dien yang merasa lokasi tanah berada di wilayah tugasnya. Padahal, sejak dibeli Mahmud dari ayah Samiun, M. Rais, tahun 2002 hingga saat ini, tanah tersebut merupakan teritori Desa Talang Ratu.

“Saya di sini karena menjalankan tugas dari manajemen (PT. KHE). Mau ada pengukuran (tanah). Saya di utus Direktur saya, Zulfan Zahar, untuk menyaksikan (proses pengukuran),” ungkap Thio.

Menurut Thio, PT. KHE berani membayar ke Samiun, dengan acuan legalitas tanah dari Kecamatan Rimbo Pengadang. Legalitas yang diklaim hasil dua kali mediasi dari pihak Samiun dan keluarga Mahmud. Sebagai Legal Permit yang paham hukum, Thio menilai pembayaran tetap dapat dilakukan, meski pun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Selama dasar alasannya bisa terverifikasi, terklarifikasi, validasi (dari Kecamatan), kenapa tidak (dibayarkan)? Kami berdasarkan alat sah yang sudah disepakati bersama,” tutur pria bergelar Sarjana Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.