Dugaan “Patgulipat” Tersangka Pieter Rasiman Cs

oleh
oleh

“Kemudian ditindaklanjuti oleh Tersangka Pieter Rasiman pada tahun 2011 sampai dengan 2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS pada tiga belas Manajer Investasi untuk 21 produk Reksa Dana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan  Maudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS,” tutur Leo dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Sentosa, PT Topaz Internasional dan PT Topaz Invesment.

Sedangkan untuk nominee perseorangan yaitu: Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Pusposuharto, Suprihatin Njoman, Freddy Gunawan, Wijaya Mulia dan Erwin Budiman.

“Selanjutnya, Tersangka Pieter Rasiman melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukan bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui broker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi yang telah diatur atau dkendalikan oleh Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PTAJS,” beber Leo.

Kemudian, ucap Leo, Tersangka Pieter Rasiman juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi PT AJS melalui Joko Hartono Tirto dan Maudy Mangkey dengan cara mengatur isi portofolio saham PT AJS. Yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

“Padahal Tersangka Pieter Rasiman mengetahui dan menghendaki bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey. Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan,” ulas dia lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.