Akibat perbuatan Tersangka Pieter Rasiman bersama-sama dengan Heru Hidayat, Bentjok, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun lebih.
Dugaan kerugian uang milik negara berdasarkan kata Leo, laporan hasil pemeriksaan investigatif pada PT AJS, periode tahun 2008 hingga 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/ 2020 tanggal 9 Maret 2020.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Pieter Rasiman lanjut dia, mendapatkan keuntungan pribadi dengan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan membeli tanah dan bangunan serta kendaraan yang menggunakan nama Tersangka maupun atas nama pihak lain. “Dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan serta perbuatan lain, hal ini termasuk dalam tindak pidana pencucian uang,” terang Leo.
Tersangka Pieter Rasiman dijerat dengan dakwaan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu Pieter juga dikenakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang atau TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Sofyan Hadi)

 
											




