Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan 47 Kg Narkotika Jenis Sabu

oleh
oleh

“Barang bukti ini didapatkan dari empat TKP diantara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei. Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam”. jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.

No More Posts Available.

No more pages to load.