Berikutnya barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ian)