Bank Bukopin Digugat
Sementara itu PT Bank Bukopin Tbk kembali menuai persoalan. Perusahaan itu digugat nasabah senilai ratusan miliar rupiah. Manajemen mengatakan, gugatan hukum diajukan oleh Ade Dahlan yang merupakan debitur kredit prapensiunan dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.
Sekretaris KB Bukopin, Meliawati, mengatakan bahwa Ade menerima fasilitas kredit plafond sebesar Rp204.400.000 dengan jangka waktu 172 bulan. Proses hingga pencairan kredit tersebut diklaim KB Bukopin telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 11 Februari 2021, Ade mengaku telah mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sebesar Rp200.186.000.000.
“Perseroan tidak mengetahui perhitungan dasar penentuan dari nilai ganti kerugian yang diajukan oleh penggugat karena hingga saat ini belum menerima relaas panggilan dan gugatan atas perkara dimaksud,” tegasnya, Rabu, (17/2/21)
Ia menambahkan, KB Bukopin telah berupaya melakukan pertemuan dengan debitur untuk membahas permasalahan tersebut. Selain itu, investigasi lebih lanjut atas pengaduan dari debitur juga telah dilakukan oleh perusahaan.
Sebagai pengingat, belum lama ini KB juga digugat oleh nasabahnya bernama Lili Karminah. Debitur dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari itu menggugat perusahaan senilai Rp200,25 miliar dan mendaftarkan gugatan tersebut dengan Nomor Perkara 708/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
(Sofyan Hadi)