“Kalo ada pejamin dari pihak keluarga serta surat keterangan terjamin bermaterai tentunya bisa bagi penerima hak untuk kita berikan BST, walaupun orang tersebut mungkin berhalangan,” pungkasnya.
Terkait dengan ATM DKI penerima hak tidak bisa digunakan selanjutnya karena ATM tersebut hanya berlaku hingga bulan tertentu, jadi tidak bisa pula ATM Bank DKI BST untuk menerima Transfers serta pembayaran serta keperluan hal lain.
“Itu kami tidak menjamin sepertinya tidak bisa digunakan ATM BST untuk seterusnya berlanjut karena ini dibuat hanya untuk program BST kondisi pandemi hingga berapa bulan Kedepan,” tutup Leni.
(Nanorame)