Kemudian, menurut Kajati Kalbar, untuk kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp236 juta.
Dalam kasus ini berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp270 juta.
“Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM.
“Kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.






