Saat membuka Rapat Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam menyampaikan bahwa pengimplementasian PP No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah penertibannya terdapat di dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentunya seluruhnya harus mengacu kepada OSS berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berdasarkan UU Cipta Kerja.
Sistem OSS ini diharapkan dapat digunakan dimulai dari tingkat Kementerian/Lembaga sampai ke tingkat Pemerintah Daerah dan terintegrasi secara online.
“Sistem OSS akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan, dan pelaku usaha. Sistem ini terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh BKPM”, ungkap Airlangga.
Selanjutnya Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa PP No. 6 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang intinya adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan pekerjaan, maka pemerintah pusat dan daerah mempermudah perizinan bagi pelaku usaha dengan perubahan pendekatan pelayanan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis resiko. Selanjutnya hal terpenting dalam penerapan OSS adalah pengaktifan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).