Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Hendro Kimanto Liang, Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL menuturkan, penyelidikan kasus dugaan pengerusakan lahan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Di Polda Banten terhadap terperiksa RH berserta kompatriotnya saat ini akan naik ke penyidikan.
Artinya tidak lama lagi akan ada tersangka.
“Saat ini pihak Polda Banten akan meningkatkan proses kasus pengerusakan lahan klien kami dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Hartono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/21).
Menurut Hartono dengan ditingkatkannya perkara tersebut, bearti dia meyakini jika penyidik kepolisian telah memiliki minimal dua alat bukti guna meneruskan kasus pidana ke meja hijau.