“Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sangsi ya kode etik dan disiplin dalam hal Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian dikenakan disipilin sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003, Tentang peraturan disiplin anggota polri”, tutup Kasi Propam.
(Ian)






