Propam Polres Tanjungpinang Tindak Tegas Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

oleh
oleh

“Memasuki tempat hiburan, membekingi tempat hiburan sangsi ya kode etik dan disiplin dalam hal Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian dikenakan disipilin sesuai dengan pasal 6 huruf V PPRI nomor 2 tahun 2003, Tentang peraturan disiplin anggota polri”, tutup Kasi Propam.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.