PKL di DKI Kembali Marak, Langgar Prokes dan Perda

oleh
oleh

“Surat tersebut bagi wilayah titik pelanggaran PKL dibuat Plh. Lurah Sumur Batu Suprayitno Nomor : 54/-1.754.11 telah kami sampaikan kepada sejumlah pedagang sesuai sumber pelanggaran prokes serta aturan perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tercantum pada pasal 25 ayat 2, dimana setiap orang atau badan dilarang beradagang berusaha pada titik fasilitas publik,” papar Devi.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.