“Jika informasi ini benar harus menunggu DBH dari Pemerintah Pusat baru bayar hutang. Bagaimana kalau sampai akhir tahun 2021 DBH baru dikucurkan Pemerintah Pusat, itu menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum,” ucap Jhon.
Apakah pihak ketiga harus tetap sabar menunggunya kucuran DBH. Pertanyaan berikutnya. Apakah Pemprov DKI memang benar-benar tidak memiliki dana yang cukup untuk bayar pihak ketiga?
“Sekedar mengingatkan saja, pihak ketiga sudah babak belur karena sejak tahun 2019 sudah mengeluarkan dana untuk mengerjakan proyek Pemprov DKI selama ini,” ujarnya.